Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir laut. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tak hanya meminta terdakwa divonis 5 tahun penjara, tetapi juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gazali Machmud dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Gazali Machmud terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair mereka. Jaksa menegaskan Gazali melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan
Setelah dituntut 5 tahun penjara, terdakwa Gazali menjalani sidang putusan di PN Makassar, Selasa (19/9). Majelis hakim rupanya memberikan putusan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta terhadap Gazali alias jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian putusan majelis hakim seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (20/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
(hmw/ata)