Kasus Korupsi Pasir Laut Takalar Rp 7 M, 2 Eks Direktur Perusahaan Tersangka

Kasus Korupsi Pasir Laut Takalar Rp 7 M, 2 Eks Direktur Perusahaan Tersangka

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 20 Jul 2023 20:35 WIB
Kejati Sulsel merilis pengungkapan kasus korupsi pasir laut.
Foto: Kejati Sulsel merilis pengungkapan kasus korupsi pasir laut. (Rasmilawanti/detikSulsel)
Makassar -

Kasus dugaan korupsi pasir laut di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih bergulir. Kejati Sulsel kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp 7 miliar.

Keduanya yakni mantan Direktur PT. Alefu Karya Mandiri, Sadimin Yitno Sutarjo (SY) dan mantan Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia bernama Akbar Nugraha (AN).

"Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya terbukti terlibat bersama 3 mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Ketiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Mahmud (GM), mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar Juharman (JH), dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah (HB).

"Sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, JH dan HB," tambah Yudi.

ADVERTISEMENT

Yudi menjelaskan Sadimin dan Akbar turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh terdakwa Gazali. Sadimin dan Akbar melakukannya dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar.

"Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp 7.500 per meter kubik," tuturnya.

Atas perbuatannya, Sadimin dan Akbar disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.061.343.713.

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian," jelas Yudi.

Kedua tersangka pun ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar terhitung selama 20 hari sejak tanggal 20 Juli hingga 8 Agustus 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan mantan Kepala BKAD Gazali Mahmud sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, dua anak buah Gazali di BPKAD menyusul, yakni Juharma dan Hasbullah sebagai tersangka.

Juharman dan Hasbullah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memenuhi syarat. Hal tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.

"Juharman dan Hasbullah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana," ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan, Senin (8/5).

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




(sar/asm)

Hide Ads