Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud alias GM ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut dengan kerugian negara Rp 7 miliar. Gazali diduga menetapkan harga dasar pasir di Takalar yang tidak sesuai keputusan Gubernur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Takalar tepatnya di Kecamatan Galesong Utara. Saat itu, PT Boskalis Internasional Indonesia melakukan pertambangan bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.
Lanjut Leonard, kawasan yang ditambang tersebut masuk wilayah potensi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia. Saat itu, BPKAD menerbitkan ketetapan pajak daerah dengan menggunakan nilai pasar Rp 7.500 per meter kubik yang seharusnya Rp 10.000 per meter kubik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan," jelas Leonard kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Leonard menegaskan penetapan harga dasar pasir laut yang tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Sulsel dianggap terjadi penyimpangan karena mengakibatkan kerugian negara. Total kerugian negara mencapai Rp 7.061.343.713.
"Mengakibatkan kerugian keuangan pada pemerintah daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian negara yang telah dikeluarkan 3 Februari 2023 yang lalu," bebernya.
Atas dasar tersebut, Kejati Sulsel kemudian menetapkan Gazali sebagai tersangka pada Kamis (30/3/2023) setelah penyidik melakukan eksposes kasus. Penyidik Kejati Sulsel menemukan dua alat bukti.
"Telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu inisial GM, yang bersangkutan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," ujar Leonard.
Setelah ditetapkan tersangka, Gazali langsung ditahan jaksa selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Penahanan terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai 18 April 2023.
"Tersangka ditahan selama 20 hari itu terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023. Ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Makassar," ujarnya.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Gazali Sudah Kembalikan Uang Rp 6,5 M
Leonard mengungkapkan bahwa Gazali telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar. Sehingga kerugian negara dalam kasus ini tersisa Rp 481 juta.
"Mengenai pengembalian kerugian negara betul itu sudah dilakukan pengembalian. Penyitaan oleh tim penyidik mungkin teman-teman sudah tahu itu sebesar Rp 6.580.000.000 jadi masih sisa ada Rp 481 juta sekian yang sedang dilakukan upaya untuk pengembalian kepada negara," ujar Leonard.
Leonard menuturkan kasus ini tetap akan diproses hukum, meski tersangka telah mengembalikan semua kerugian negara. Dia mengatakan pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari program Kejati.
"Pengembalian tidak berarti perkara ini tidak dilanjutkan karena perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan, nah kita tinggal mengembalikan seluruh, salah satu program bagaimana kita mengembalikan semuanya kerugian negara tadi," jelasnya.
Leonard menambahkan pihaknya masih akan mengembangkan dugaan kasus korupsi yang menjerat Gazali. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Kemudian jelas nanti kita buktikan di persidangan karena ini sudah masuk materi perkara, nanti akan dikembangkan kemudian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya.
"Tim penyidik saya sudah perintahkan untuk segera mendalami dan bekas-berkasnya sudah selesai untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
Simak Video "Video Kondisi TKP Ledakan Bom Ikan di Bulukumba: Rumah Hancur-1 IRT Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/asm)