
Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Bui Terkait Korupsi Insentif BPPD
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan di kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Bupati Sidoarjo nonaktif, Gus Muhdlor membacakan pleidoi dalam sidang korupsi pemotongan insentif ASN. Dia membantah tuduhan dan berharap dibebaskan.
Bupati nonaktif Sidoarjo, Gus Muhdlor, dituntut 6 tahun 4 bulan penjara atas korupsi pemotongan dana insentif ASN. Kuasa hukum menyiapkan pembelaan.
Sidang kasus pemotongan insentif ASN dengan terdakwa Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, berlanjut. Gus Muhdlor kecewa dengan kesaksian para saksi yang berbeda.
Sidang kasus pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo berlanjut dengan 26 saksi dihadirkan. Terdakwa Achmad Muhdlor menanggapi pernyataan saksi yang aneh.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Gus Muhdlor berlangsung. 10 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo bergulir lagi. Saksi mengungkapkan adanya pemotongan insentif.
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN divonis 5 tahun penjara. Vonis Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mantan Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN hingga Rp 8,5 miliar.