Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Kabid BPPD Ngaku Diperas Rp 25 Juta

Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Kabid BPPD Ngaku Diperas Rp 25 Juta

Suparno - detikJatim
Senin, 04 Nov 2024 19:01 WIB
Sebanyak 26 saksi dari staf BPPD Sidoarjo diperiksa di sidang korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor
Sebanyak 26 saksi dari staf BPPD Sidoarjo diperiksa di sidang korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo Gus Muhdlor (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Achmad Muhdlor kembali bergulir. Sebanyak 26 saksi dari staf pajak daerah dihadirkan.

Di antara saksi yang dihadirkan, Kabid I PD 2 Heru Edi Susanto dan Kabid II PD 2 Setya Handaka memberikan keterangan terkait peran mereka dalam pengumpulan dana pemotongan insentif.

Heru Edi mengakui bahwa pemotongan insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di BPPD telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia menyebutkan bahwa ia membagikan 'kitir' (surat keterangan pajak bumi) untuk mengumpulkan dana yang selanjutnya diserahkan kepada beberapa nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu," kata Heru saat diinterogasi JPU KPK, Senin (4/11/2024).

Sementara itu, Setya Handaka mengaku tidak pernah mengetahui kegunaan dana potongan tersebut. Ia juga mengaku pernah ingin pindah dari BPPD, menyusul permintaan uang Rp 25 juta oleh Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.

ADVERTISEMENT

"Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPPD kalau situasinya kayak begitu," kata Handaka.

Di sisi lain, Gus Muhdlor menyatakan tidak mengenal semua saksi yang dihadirkan. Ia menanggapi pernyataan para Kabid yang ingin pindah sebagai hal yang aneh.

"Pernyataan pingin pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertama kali saya dengar," ujar Muhdlor.

Penasihat hukum terdakwa, Mustofa, menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak memiliki relevansi dengan kasus yang disangkakan kepada kliennya. Ia juga mencatat bahwa pernyataan Setya Handaka tidak berdasar karena hanya mendengar dari orang lain.

Sidang ini melanjutkan proses hukum yang berlarut-larut dalam dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, dan menunggu perkembangan lebih lanjut dalam persidangan mendatang.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads