Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang diduga melibatkan dirinya. Dalam sidang kali ini Gus Muhdlor membacakan pembelaan atau pleidoi.
Dalam Pleidoi yang dibacakan oleh Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor, dirinya mengaku kaget usai terjerat kasus ini. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai pemotongan insentif yang terjadi di BPPD Sidoarjo.
"Saya bahkan baru tahu saat diperiksa oleh KPK," kata Gus Muhdlor saat membacakan pembelaan di PN Tipikor, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari hasil pemotongan itu apalagi menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.
"Sampai saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana ke rekening saya. Jadi, atas dasar bukti apa saya harus duduk di kursi ini? Atas dasar apa saya harus terpisah dari keluarga saya?" kata Gus Muhdlor.
Dirinya juga membantah tuduhan menerima uang Rp 50 juta per bulan melalui Masruri, serta sejumlah dana lain yang diduga dia gunakan untuk membayar pajak, bea cukai, dan acara keluarga.
Di akhir pembelaan, Gus Muhdlor berharap hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan membebaskan segala tuduhan yang telah dialamatkan kepada dirinya.
"Saya berharap agar penegakan hukum tetap berjalan dengan adil, dan jika tidak terbukti, saya berharap dapat dibebaskan," imbuh Gus Muhdlor.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti. Menurutnya, keterangan 2 saksi utama tidak mengarah langsung kepada Gus Muhdlor.
"Fakta yang ada menunjukkan bahwa uang itu diberikan kepada Masruri, bukan kepada Gus Muhdlor," kata Mustofa.
Terkait tuduhan pemotongan insentif untuk gaji ajudan dan biaya acara keluarga, Mustofa menegaskan saksi-saksi yang bekerja di Pendopo Sidoarjo tidak pernah menerima uang di luar gaji pokok. Bahkan, dia menambahkan bahwa Masruri yang diduga menerima uang dari Ari Suryono, bukan Gus Muhdlor.
Sebelumnya, Gus Muhdlor dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 6 tahun 4 bulan penjara, serta denda dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar yang jika tidak dibayar akan dikonversi menjadi pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Di pihak lain JPU KPK Rony Yusuf tetap berpegang teguh pada dakwaan aliran dana yang diduga mengalir kepada Gus Muhdlor.
"Ini adalah pendapat dari kuasa hukum, biarkan majelis hakim yang menilai," ujarnya singkat.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan hakim akan mempertimbangkan semua bukti yang diajukan dalam proses persidangan ini.
(dpe/iwd)