Sidang Korupsi Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ingatkan Karma ke Saksi

Sidang Korupsi Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ingatkan Karma ke Saksi

Suparno - detikJatim
Senin, 18 Nov 2024 20:47 WIB
Sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi insentif ASN BPPD Sidoarjo
Sidang pemeriksaan saksi perkara korupsi insentif ASN BPPD Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang lanjutan kasus pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non-aktif, Achmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) bergulir lagi. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

JPU KPK menghadirkan 9 saksi dari berbagai instansi, termasuk pegawai Pemkab Sidoarjo, Pegawai Bank Jatim, dan Pegawai KPP Pajak Pratama Sidoarjo Barat.

Namun rupanya, keterangan saksi tersebut membuat Gus Muhdlor kecewa. Sebab, sejumlah keterangan yang disampaikan dinilai jauh dari fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Muhdlor lalu mengingatkan para saksi soal karma. Ini karena keterangan saksi dinilai mengada-ada dan berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya.

"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya, karma itu ada sekali lagi saya katakan karma itu pasti," kata Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo, Senin (18/11/2024).

ADVERTISEMENT

Salah satu yang menjadi sorotan dalam kesaksian itu terkait persolan pajak. Dalam keterangan saksi, Gus Muhdlor disebut mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 131 juta. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak memiliki bidang usaha.

"Gus Muhdlor merasa tidak memiliki usaha yang berhubungan dengan tunggakan pajak tersebut. Dari situlah, Ari Suryono, yang ditugaskan untuk mencari tahu soal tunggakan pajak, melakukan mediasi dengan pegawai pajak. Hasil klarifikasinya muncul billing pajak sebesar Rp 26 juta, bukan Rp 131 juta," jelas Mustofa, penasihat hukum Gus Muhdlor.

Mustofa menambahkan bahwa pembayaran Rp 26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada pihak KPP Pratama Sidoarjo Barat bukanlah keputusan atau inisiatif dari Gus Muhdlor, melainkan tindakan pribadi dari Ari Suryono yang tidak melibatkan Gus Muhdlor.

"Ari Suryono tidak pernah memberitahu Gus Muhdlor soal billing tersebut, dan pegawai pajak juga tidak pernah menyampaikan kepada Gus Muhdlor mengenai pembayaran tersebut," tandas Mustofa.

Kasus pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terungkap setelah KPK melakukan OTT di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang termasuk Ari Suryono dan Siskawati. KPK kemudian mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor hingga sang bupati lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa Gus Muhdlor berwenang dalam mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab. Muhdlor menandatangani SK untuk 4 triwulan selama tahun anggaran 2023 sebagai landasan pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPD.

Atas dasar keputusan itulah Ari Suryono selaku Kepala BPPD Sidoarjo memerintahkan dan menugaskan Siska Wati yang saat itu menjabat Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif itu yang kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Bupati. Besaran potongan itu mencapai 10% sampai 30% sesuai besaran insentif yang diterima ASN.

Selanjutnya, Ari memerintahkan Siska agar teknis penyerahan uang dilakukan tunai dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Penyerahan uang tunai ini diputuskan agar praktik pemotongan dana insentif itu terkesan tertutup. Ari Suryono disebut aktif berkoordinasi mengenai pemberian potongan dana insentif untuk Gus Muhdlor melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan sang bupati saat itu.

Potongan dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dikumpulkan oleh Siska Wati terkumpul sebanyak Rp 2,7 miliar di tahun 2023. Sebagian dari uang itu menjadi barang bukti saat KPK melakukan tangkap tangan.

Atas temuan KPK inilah Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Ari Suryono dan Siskawati sendiri sebelumnya sudah menjalani rangkaian sidang perkara dugaan korupsi yang sama.

Keduanya masing-masing telah menjalani sidang tuntutan. Ari dituntut oleh JPU dihukum 7,5 tahun penjara, sedangkan Siska Wati dalam sidang tuntutan yang dia jalani dituntut penjara 5 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads