Sidang Korupsi Gus Muhdlor, ASN Ngaku Insentif Dipotong Rp 14- 20 Juta

Sidang Korupsi Gus Muhdlor, ASN Ngaku Insentif Dipotong Rp 14- 20 Juta

Suparno - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 21:30 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan insentif pegawai negeri di BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Senin (28/10). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, para saksi merupakan anggota dari BPPD. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai mekanisme pemotongan insentif.

Salah satu saksi, Sumanto, mantan pegawai di bidang pajak daerah, mengatakan bahwa insentifnya dipotong antara 14 juta hingga lebih dari 20 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu tujuannya, hanya mengikuti perintah pimpinan dan uang dikumpulkan di Bu Fitri," ujarnya, merujuk pada mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Siskawati, Senin (28/10/2024).

Sumanto tidak dapat memastikan kapan pemotongan itu mulai berlaku, tetapi menyebut itu terjadi sebelum Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo. Ketika ditanya mengenai penggunaan dana potongan insentif, semua saksi mengaku tidak mengetahui tujuannya.

ADVERTISEMENT

Sidang juga mengungkap adanya pengeluaran pribadi oleh Nur Aditya, Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD, untuk membayar jasa pengiriman paket ke Rumah Dinas Pendopo yang ditujukan untuk istri Gus Muhdlor. Nur mengaku membayar biaya sebesar 2,8 juta atas instruksi Siskawati, dengan harapan akan diganti, namun hingga kini belum ada penggantian.

Gus Muhdlor lantas menanggapi setelah mendengar kesaksian para saksi. Ia lalu bertanya apakah mereka pernah melihat dirinya datang ke BPPD. Semua saksi kompak menjawab tidak.

"Saya tidak pernah datang ke BPPD atau menanyakan soal insentif," kata Gus Muhdlor.

Sementara itu, jaksa KPK, Rikhi BM menjelaskan bahwa tujuan sidang kali ini adalah untuk membuktikan adanya potongan insentif dan menelusuri aliran dana tersebut.

"Rencana akan ada total sekitar 60 saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isu pemotongan insentif ini," kata Rikhi.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads