Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Saksi Benarkan Ada Pemotongan Insentif

Sidang Korupsi Gus Muhdlor, Saksi Benarkan Ada Pemotongan Insentif

Suparno - detikJatim
Senin, 21 Okt 2024 15:01 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pemotongan insentif BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Gus Muhdlor
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pemotongan insentif BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Gus Muhdlor (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kasus korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali kembali bergulir. Kali ini,sebanyak 22 saksi dihadirkan.

Salah satu saksi, ASN sekaligus pegawai Pajak BPPD Sidoarjo Sintiya Nur Apriyanti membenarkan adanya pemotongan insentif. Pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD yang telah divonis 4 tahun pidana penjara.

"Potongan itu mulai 2019 atau sekitar awal 2020, diberitahukan pemotongan untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo," ujar Sintiya saat diperiksa keterangannya di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Kabid Pajak BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib juga membenarkan adanya pemotongan insentif yang diperintahkan oleh Siska Wati. Menurutnya, uang pemotongan itu disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor

"Saya mengetahui perintah itu dari Siska Wati," ujar Muthalib.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, lanjut Muthalib, ia tak mengetahui Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya pemotongan itu dikoordinir Siska Wati. "Tidak pernah," ucap Muthalib.

Tak hanya itu, Muthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati.

"Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa," kata Muthalib.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads