Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN divonis 5 tahun pidana penjara. Vonis yang diterima Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa dipidana 4 bulan," kata Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).
Vonis yang diterima Ari lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ari 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar maka harta kekayaan Ari akan disita.
"Selain itu terdakwa juga dikenakan biaya pengganti sebesar Rp 2,7 miliar, apabila itu tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun penjara," jelas hakim.
Menanggapi soal putusan majelis hakim, jaksa KPK, Andry Lesmana mengatakan akan mengkaji bersama tim. Pasalnya, baik tuntutan terhadap Ari dan Siska Wati di bawah tuntutan pihaknya.
"Putusan dari dua terdakwa tadi memang di bawah tuntutan, yang jelas sebagian besar fakta persidangan tadi sudah diambil alih," kata Andry.
(abq/iwd)