
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Konten Makan Babi
Lina Mukherjee divonis 2 tahun bui dalam perkara konten makan babi sambil membaca bismillah. Lina juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lina Mukherjee divonis 2 tahun bui dalam perkara konten makan babi sambil membaca bismillah. Lina juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Pelapor Lina Mukherjee bersyukur atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Lina. Menurutnya ini menjadi peringatan agar kreator tidak melecehkan agama.
Lina Mukherjee mengaku tidak kaget dengan vonis 2 tahun penjara yang diterimanya. Ia akan pikir-pikir dulu dengan pengacara terkait vonis tersebut.
TikToker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara buntut kasus konten makan babi sambil membaca bismillah. Lina juga didenda Rp 250 juta.
Lina Mukherjee, TikToker yang makan babi sambil membaca bismillah, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim PN Kelas I Palembang.
TikToker Lina Mukherjee dituntut 2 tahun penjara dalam perkara konten makan babi sambil membaca bismillah.
Jaksa menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara buntut kasus makan babi sambil membaca bismillah. Pihak Lina akan membacakan pledoi pekan depan.
Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maaf sekali lagi di depan Hakim atas video makan babi dengan bismillah yang diunggahnya.
Saksi alim ulama dalam sidang Lina Mukherjee menilai, perbuatan Lina makan babi sambil ucap bismillah sama dengan kemaksiatan yang ditampakkan.
Lina Mukherjee menjalani sidang keduanya, Selasa (1/8). Ia tampak lebih santai, bahkan sempat 'ngobrol' dengan Jaksa soal baju dan bahasa Palembang.