Sapriadi Samsudin selaku pelapor terdakwa Lina Mukherjee yang makan babi sambil mengucap bismillah, mengaku lega dengan putusan Majelis Hakim. Lina Mukherjee divonis 2 tahun kurungan penjara.
"Kami mengucapkan terima kasih atas putusan Majelis Hakim untuk kasus ini," ujar Sapriadi Samsudin lega usai sidang, Selasa (19/9/2023).
Menurut Sapriadi, penting untuk diingat oleh publik bahwa ini bukanlah pembalasan atau dendam. Ini semata-mata adalah pembelajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan memancing keributan dan ayo kita saling menghormati. Kami mengucapkan terima kasih dan syukur atas vonis Lina Mukherjee. Inilah yang kami tunggu, di negara kita hukum itu ada dan Ketuhanan Maha Esa itu ditegakkan," ujarnya.
Sapriadi pun mengimbau kepada seluruh kreator konten yang ingin berkreasi untuk berhati-hati dan tidak melecehkan agama. Sebaiknya memberikan konten yang mengedukasi.
"Kita hidup di Indonesia ini berbagai macam agama dan kita diajarkan untuk bisa saling menghormati dan menghargai agama-agama lain bukan untuk dilecehkan," tegasnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah di vonis 2 tahun penjara. Selain itu Lina Mukherjee juga di denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Tiktoker Lina Mukherjee diancam pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,"ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
(des/mud)