Sidang kedua Lina Mukherjee, TikToker yang ucap bismillah saat makan babi, beragendakan mendengar keterangan saksi. Tiga orang saksi dihadirkan di ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (1/8/2023).
Ketiga saksi tersebut yakni Martina Wati selaku warga masyarakat, Zarkasih selaku saksi fakta, dan KH Qobir Ashari selaku saksi alim ulama.
Dalam kesaksiannya, KH Qobir Ashari mengaku merinding mendengar nama Allah disebut-sebut saat Lina makan makanan yang diharamkan. Itu sama saja dengan kemaksiatan, menurut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah kemaksiatan yang ditampakkan. Penghinaan paling besar. Karena sudah tahu itu perbuatan yang dibenci Allah tapi masih saja dilakukan," ujar Qobir, Selasa (1/8/2023).
Qobir sendiri mengetahui bahwa Lina telah meminta maaf atas tindakannya tersebut. Qobir pun mengaku memaafkan Lina. Namun, menurut dia, hukum harus ditegakkan karena bismillah adalah ucapan yang sakral.
"Secara pribadi saya maafkan, tapi hukum tetap ditegakkan. Kalau tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak mengucap bismillah, saya tidak erlalu menanggapinya. Tapi ini dia mengaku orang Islam dan tahu itu haram untuk dimakan. Dia tetap makan sambil mengucap bismillah," ujarnya.
Sementara kedua saksi lainnya sepakat bahwa apa yang dilakukan Lina adalah dosa. Sehingga sepatutnya Lina mendapatkan ganjaran setimpal meski telah meminta maaf.
Pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan para saksi, terutama KH Qobir Ashari. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Terima kasih atas nasihatnya, Pak," ujarnya.
Usai sidang, Lina langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menyampaikan sepatah-dua kata. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(des/nkm)