Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut Lina Mukherjee, terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah, 2 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, JPU Kejati Sumsel Siti Fatiman membacakan tuntutan hukuman kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee. Penuntutan dibacakan di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Siantara.
"Terdakwa Lina terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kegaduhan baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Selain itu juga Lina menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama," ujar Siti Fatimah, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena perbuatan terdakwa yang dinilai sudah meresahkan, maka terdakwa dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Kami akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan minggu depan," ujar kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi.
Menurut Supendi, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yakni kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta.
"Kami keberatan dengan tuntutan JPU dan denda Rp250 juta. Klien kami sudah minta maaf kalau bisa tuntutannya lebih ringan," pungkasnya.
(des/mud)