Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil mengucap bismillah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Lina mengaku tidak terkejut dengan vonis tersebut.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina di hadapan Majelis Hakim, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023).
Dikatakan Lina, ia akan berkoordinasi dengan keluarga dan pengacaranya terhadap vonis tersebut, apakah perlu melakukan banding atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir sama vonis itu," ujar Lina.
Sebelumnya, Lina Mukherjee terdakwa kasus makan babi sambil mengucap bismillah divonis 2 tahun penjara. Selain itu Lina Mukherjee juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lina Mukherjee dinyatakan secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Persidangan vonis dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra.
TikToker Lina Mukherjee diancam pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,"ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
(des/mud)