Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Bui Buntut Konten Makan Babi Baca Bismillah

Regional

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Bui Buntut Konten Makan Babi Baca Bismillah

Tim detikSumbagsel - detikJateng
Selasa, 19 Sep 2023 14:34 WIB
Sidang perdana Lina Mukherjee.
TikToker LIna Mukherjee divonis 2 tahun penjara. (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Solo -

TikToker Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara buntut kasus konten makan babi sambil membaca bismillah. Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Dilansir detikSumbagsel, vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Romi Sinatra. Selain vonis penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023) dikutip dari detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Lina Mukherjee, sama dengan tuntutan JPU yakni dua tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina Mukherjee langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut," ungkap Lina usai sidang.

Untuk diketahui, TikToker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lina dijerat pidana usai membuat konten makan daging babi dengan membaca bismillah terlebih dahulu.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads