Pemerintah punya aturan untuk menertibkan tanah telantar. Namun, ketentuan tanah HGU dan HGB menjadi tanah telantar berbeda dari tanah hak milik (SHM).
Tito mengungkapkan seluruh kepala daerah yang tidak hadir secara fisik wajib mengikuti secara virtual bersama jajarannya, termasuk seluruh kepala desa.
Aktivitas Gunung Gede hingga 18 Juli 2025 tetap Level I (Normal). Badan Geologi memastikan tidak ada indikasi erupsi, meski ada gempa vulkanik terdeteksi.