Lika-liku Mbah Tupon Dapatkan Kembali Sertifikat yang Dicomot Mafia Tanah

Lika-liku Mbah Tupon Dapatkan Kembali Sertifikat yang Dicomot Mafia Tanah

tim detikJogja - detikProperti
Senin, 13 Apr 2026 10:18 WIB
Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dan istrinya saat menunjukkan dua sertifikat tanah yang kembali ke tangannya di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Kamis (9/4/2026).
Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon dan istrinya saat menunjukkan dua sertifikat tanah yang kembali ke tangannya di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, Kamis (9/4/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Jakarta -

Kasus korban mafia tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon sudah memasuki babak akhir. Kini, ia sudah mendapatkan sertifikat tanahnya kembali.

Hal ini terjadi bukan dalam waktu yang singkat. Ada lika-liku yang harus dihadapi oleh Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali sertifikat tanahnya.

Dikutip dari catatan detikJogja, berikut ini kronologi kasus Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2020

Sekitar tahun 2020, Tupon memiliki tanah seluas 2.103 meter persegi di Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, D.I.Yogyakarta. Tanah seluas 298 meter persegi dijual kepada seseorang melalui BR dengan kesepakatan Rp 1 juta per meter.

Saat penjualan tanah tersebut Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 meter persegi dan 101 meter persegi untuk jalan umum. Selanjutnya Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi untuk dipecah oleh Notaris & PPAT menjadi 3 sertifikat.

ADVERTISEMENT

Akhir 2022-Awal 2023

Sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 meter persegi atas nama TUPON HADI SUWARNO dan 24452/Bangunjiwo seluas 292 meter persegi atas nama TUPON HADI SUWARNO diminta oleh BR dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan.

Januari 2024

Tupon didatangi oleh Tk dan Ty dengan maksud tanda tangan dokumen proses pecah 4 bidang terhadap SHM Nomor24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi. Saat itu Tk menyuruh Tupon dan sang istri untuk langsung tanda tangan dokumen tersebut tanpa dibacakan. Mereka mau tanda tangan karena sudah percaya perkataan dari BR dan Tk merupakan orang kepercayaan dari BR yang menjanjikan mengurus pecah bidang SHM tersebut menjadi 4 bidang yaitu atas nama Tupon dan 3 anaknya.

April 2024

Tupon diminta menemui Tk oleh BR dengan maksud untuk pecah bidang dan saat itu diantar oleh Tk ke suatu tempat di Janti, Banguntapan, Bantul. Pada 6 April 2024, dipertemukan dengan VW dan meyakinkan kepada Tupon beserta istri bahwa maksud dari pertemuan tersebut untuk pecah bidang.

Sesampainya di daerah Krapyak, Sewon, keduanya langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW dan tidak pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut.

April 2025

Tupon mendapat informasi yang pada intinya SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi yang ditempati dalam proses lelang di Bank PT. PNM sedangkan SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan utang oleh VW kepada seseorang.

Di bulan yang sama, Tupon membuat laporan polisi ke Polda DIY.

Mei 2025

Polisi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Juni 2025

Penyidik Polda DIY menetapkan tujuh orang tersangka. Para tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Keenamnya telah ditahan.

Sementara tersangka yang belum ditahan yakni pria inisial AH (60) warga Kota Jogja.

November 2025

Pada November 2025, ketujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Bantul, Kamis (20/11). Mereka dijatuhi hukuman yang beragam melalui sidang maraton.

Triono menjadi terdakwa dalam sidang pertama. Dia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Terdakwa dalam sidang kedua, Anhar Rusli, dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan. Terdakwa dalam sidang ketiga, Bibit Rustamta (BR), dijatuhi pidana penjara satu tahun dua bulan.

Hakim juga menetapkan barang bukti satu lembar fotokopi pengeluaran harian PT Samdede Gadai Perkasa tertanggal 3 April 2024 hingga barang bukti nomor 39 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati.

"Satu bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m2 sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo yang terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," kata hakim kala itu.

Sidang keempat menghadirkan terdakwa Vitri Wartini. Vitri hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul. Dia divonis penjara selama satu tahun.

Sidang kelima menghadirkan tiga terdakwa yakni Triyono, M Achmadi, dan Indah Fatmawati. Triyono divonis penjara satu tahun empat bulan. Indah divonis penjara 10 bulan.

Lalu M Achmadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga penuntut umum.

"Terdakwa dua (M Achmadi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim kala itu, dikutip dari detikJogja.

Hakim menetapkan pula barang bukti dari nomor 1-72 terlampir dalam berkas perkara. Satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor 0363 dengan nomor dan hak tanggungan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Venture Capital atas nama sertifikat hak milik nomor 24451 Bangunjiwo dikembalikan kepada saksi Bramanto Dwi Perkasa.

"Satu smartphone dirampas untuk negara. Selanjutnya satu lembar fotokopi sertifikat hak milik (SHM) nomor 24451 Bangunjiwo atas nama Indah Fatmawati seluas 1.655 m2 dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," ucap hakim.

April 2026

Kini, Mbah Tupon mendapatkan kembali dua sertifikat yang sempat diambil mafia tanah dan dijadikan barang bukti di pengadilan. Dua sertifikat yang diserahkan yaitu atas nama Tupon Hadi Suwarno dan Indah Fatmawati.

Penyerahan dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon, dengan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, didampingi Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, serta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Bantul, Kamis (9/4/2026).

Mbah Tupon masih harus melakukan proses balik nama sertifikat yang masih atas nama tersangka yaitu Indah Fatmawati. Proses balik nama tersebut akan dikawal oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.



(abr/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads