Nusron Kirim Anak Buah Jelaskan Status Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules

Nusron Kirim Anak Buah Jelaskan Status Lahan Tanah Abang yang Diklaim Hercules

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 17 Apr 2026 15:10 WIB
Warga beraktivitas di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Lahan yang telah didatangi Menteri PKP itu nampak digunakan sebagai gudang logistik.
Lahan di Tanah Abang Yang Didebatkan Hercules-Ara Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto
Jakarta -

Pemerintah tengah mengidentifikasi sejumlah aset negara yang potensial untuk pembangunan rusun bagi masyarakat. Aset potensial tersebut termasuk lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Tanah Abang, Jakarta yang sempat diklaim oleh Hercules.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menugaskan jajaran teknis untuk memberikan penjelasan terkait status lahan-lahan yang akan dimanfaatkan, termasuk lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta.

"Besok (17/4) juga Pak Nusron akan menugaskan dirjen dari sini untuk menjelaskan kepada teman-teman, apa alasan-alasannya dan kejelasan seperti tanah yang ada di Tanah Abang itu jelas adalah aset negara," ucap Ara dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akan segera menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempercepat pemanfaatan aset negara tersebut. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/4) pukul 15.00 WIB.

"Saya merasa senang, tadi soal tanah kereta api yang ada di Jakarta, itu jelas itulah aset negara sudah disampaikan seperti itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Ara Yakin Lahan Tanah Abang Milik Negara

Sebelumnya, Ara beberapa waktu lalu sempat berdebat dengan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshall alias Hercules terkait status kepemilikan lahan PT KAI di Tanah Abang. Ara pun belum lama ini menyatakan lahan yang akan dipakai untuk membangun rumah susun (rusun) subsidi itu adalah milik negara.

Ara meyakini lahan tersebut adalah milik negara berdasarkan informasi yang dia dapat dari Kepala BP BUMN Dony Oskaria dan PT KAI.

"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Donny,dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjutin, kita yakin bahwa itu milik negara," kata Ara setelah pertemuan di Kantor KemenpanRB, di Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026).

Ia menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara dan akan digunakan untuk perumahan bagi warga bantaran rel di kawasan Tanah Abang. Ia tak peduli kalau ada pihak lain yang mengklaim lahan itu milik pribadi.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa memiliki, ya tentu kita yakin milik negara. Saya sudah tanyakan langsung kepada Pak Donny dan juga kepada Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara," ujarnya.

Klaim Hercules Atas Lahan Tanah Abang

Terpisah, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling sudah pernah mengklaim lahan di Tanah Abang itu masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Effendi, bukan milik PT KAI.

Tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris.

Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.

"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).

Adapun kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menjelaskan Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan PT KAI tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.

Namun, ahli waris belum sempat mengubah status lahan itu menjadi Hak Milik karena sudah terlanjur terbit Hak Pakai atas nama Kementerian Perhubungan dan kemudian diterbitkan HPL atas nama PT KAI pada 2008. Padahal, saat itu ahli waris tengah mengumpulkan syarat-syarat untuk peningkatan status tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads