detikBali

Eks Pejabat BPN Lombok Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Pejabat BPN Lombok Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Dua terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Dua terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/4/2026). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua terdakwa korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta dua tahun. Keduanya adalah Amir Amraen Putra dan Baiq Mahyuniati Fitria. Amir merupakan Kepala Desa (Kades) Bagik Polak, sementara, Mahyuniati mantan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.

Tuntutan dibacakan terpisah. Jaksa pertama membacakan tuntutan untuk Amir. "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Amrean Putra dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, perwakilan jaksa membacakan tuntutan, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, jaksa turut menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Sementara, terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor BPN Lombok Barat ini juga dituntut pidana denda Rp 50 juta.

"Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebutnya.

Jaksa dalam tuntutannya, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ungkapnya.

Dalam kasus ini tiga orang menjadi terdakwa. Satu terdakwa lainnya ialah Majli Azhar. Terdakwa ini belum dibacakan tuntutannya, sidangnya masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, kasus penjualan tanah seluas 3.757 meter persegi itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 958 juta.



(hsa/hsa)









Hide Ads