
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pemindahan Jumran ke Balikpapan
Keluarga jurnalis Juwita mempertanyakan pemindahan terpidana Jumran ke Balikpapan. Mereka curiga ada upaya menghindari pengawasan dan menuntut transparansi.
Keluarga jurnalis Juwita mempertanyakan pemindahan terpidana Jumran ke Balikpapan. Mereka curiga ada upaya menghindari pengawasan dan menuntut transparansi.
Keluarga Juwita kecewa atas pemindahan terpidana Jumran ke Balikpapan. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang berjalan.
Jumran divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan jurnalis Juwita. Keluarga korban kecewa karena berharap hukuman mati.
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Pihak keluarga Juwita tak puas.
Terdakwa pembunuhan jurnalis perempuan, Jumran, dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AL. Dia akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Jumran, mengecewakan keluarga korban yang menuntut hukuman mati. Kuasa hukum menilai putusan tidak adil.
Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
Odmil Letkol Chk Sunandi yakin, pembunuhan terhadap Juwita bukanlah hal spontanitas seperti yang disebutkan penasehat hukum Jumran. Ia tahu maksud perbuatannya.
Oknum anggota TNI AL, Jumran, dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan.
Prajurit TNI AL, Jumran yang membunuh jurnalis wanita bernama Juwita dituntut pidana hukuman penjara seumur hidup. Jumran juga dituntut pemecatan dari TNI AL.