detikSulselJumat, 06 Jan 2023 15:32 WIB
Eksekutor Penembakan Maut Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun Penjara!
Oknum Brimob Chaerul Akmal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.











































