Sidang Tuntutan Penembakan Maut Pegawai Dishub Makassar Digelar Pekan Depan

Sidang Tuntutan Penembakan Maut Pegawai Dishub Makassar Digelar Pekan Depan

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Kamis, 22 Des 2022 13:14 WIB
Sidang kasus penembakan maut pegawai Dishub Najamuddin Sewang.
Foto: Isak Pasa'buan
Makassar -

Pengadilan Negeri (PN) Makassar memastikan sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang tetap bergulir meski terdakwa mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan meninggal dunia. Sidang bakal digelar pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya.

"(Sidang) tetap dilanjutkan," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).

Sibali mengatakan, sidang tuntutan kasus pembunuhan Najamuddin sudah empat kali ditunda. Sidang tuntutan kembali diagendakan pada Senin (26/12) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sibali menyinggung pembuktian di persidangan tak terkendala dengan peristiwa meninggalnya Iqbal selaku dalang penembakan maut ini. Dia menilai majelis hakim tetap bisa menilai kasus ini.

"Tinggal tuntutan, nanti secara keseluruhan itu kan sikapnya majelis hakim, bagaimana sikapnya mempertimbangkan," kata Sibali.

ADVERTISEMENT

"Secara otomatis kan Kasatpol PP itu kan gugur, terus yang lain proses pembuktiannya itukan harus dibuktikan oleh jaksa, nanti hakim yang menilai secara keseluruhan hasil persidangan," katanya.

Sebelum meninggal, mantan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan serupa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum di PN Makassar, Rabu (31/8). Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

Jaksa mengatakan Iqbal Asnan selaku otak penembakan awalnya menyuruh terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.

Selanjutnya terdakwa Asri meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.

Saat pertemuan itu, Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban selesai dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.

Berawal dari itulah Chaerul Akmal kemudian mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.

Jaksa juga menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.

Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.




(hmw/sar)

Hide Ads