Sidang penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dipastikan tetap bergulir setelah terdakwa mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan meninggal dunia. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Kepastian sidang tetap bergulir itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sibali. Sidang diagendakan kembali berlangsung Senin (26/12) setelah sebelumnya empat kali ditunda.
"(Sidang) tetap dilanjutkan," ujar Humas PN Makassar Sibali saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (22/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, persidangan tidak terkendala dengan meninggalnya Iqbal selaku dalang dari penembakan maut itu. Dia mengatakan majelis hakim tetap bisa menilai kasus ini.
"Tinggal tuntutan, nanti secara keseluruhan itu kan sikapnya majelis hakim, bagaimana sikapnya mempertimbangkan," terang Sibali.
Status Terdakwa Iqbal Asnan Gugur
Sibali menjelaskan, status Iqbal Asnan sebagai terdakwa dalam perkara ini dipastikan gugur. Hal ini karena Iqbal Asnan meninggal dunia.
"Secara otomatis si terdakwa yang mati itu gugur, gugur kewajibannya jadi gugur untuk statusnya," ucap Sibali.
Sementara untuk terdakwa lainnya dipastikan tetap akan menjalani proses persidangan. Mereka ialah Muhammad Asri dan dua oknum Brimob Polda Sulsel bernama Chaerul Akmal dan Sulaiman.
"(Terdakwa) yang lain tetap dilanjutkan," kata Sibali.
Iqbal Adnan Cs Didakwa Pembunuhan Berencana
Diketahui, mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Tiga orang suruhan Iqbal Asnan juga mendapatkan dakwaan yang sama.
Dakwaan terhadap keempat terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum di PN Makassar pada Rabu (31/8). Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
"Terdakwa Muhammad Iqbal Asnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrini As'ad saat membacakan dakwaannya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.
Iqbal sebagai otak penembakan awalnya memerintahkan terdakwa Asri untuk mencari seseorang yang bisa mengeksekusi Najamuddin Sewang. Sementara Sulaiman yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa Iqbal membutuhkan eksekutor penembakan kemudian menghubungi Asri untuk menanyakan kebenarannya.
Terdakwa Asri kemudian meminta Sulaiman untuk datang langsung menemui Iqbal Asnan agar mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian terjadi di salah satu rumah terdakwa Iqbal di Jalan Beringin, Kota Makassar.
Iqbal Asnan menjanjikan bayaran Rp 200 juta kepada Sulaiman apabila pekerjaan menembak korban berhasil dilakukan. Namun Sulaiman saat itu mengaku tak berani melakukannya sehingga merekomendasikan rekannya, Chaerul Akmal untuk melakukan penembakan.
Dari sini kemudian Chaerul Akmal mengeksekusi Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu, 3 April 2022.
Selain itu, Jaksa menyatakan tembakan itu membuat Najamuddin Sewang meninggal karena kegagalan sirkulasi akibat perdarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat yang masuk pada punggung kanan dan menembus paru-paru kiri dan kanan.
Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan visum et repertum nomor: VER/27/IV/20022/Forensik tanggal 06 April 2022 yang ditandatangani dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius.