
DPR RI Usulkan Kantor Imigrasi Labuan Bajo Naik Status Jadi Kelas I
Komisi XIII DPR RI mengusulkan peningkatan status Kantor Imigrasi Labuan Bajo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari kelas II menjadi kelas I.
Komisi XIII DPR RI mengusulkan peningkatan status Kantor Imigrasi Labuan Bajo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari kelas II menjadi kelas I.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatat lonjakan permohonan perpanjangan izin tinggal warga negara asing (WNA) imbas erupsi gunung Lewotobi Laki-laki.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi 5 WNA dari Malaysia, Mesir, dan Pakistan karena pelanggaran izin tinggal. Upaya ini untuk menjaga ketertiban.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meraup Rp 7 Miliar dari pelayanan visa hingga izin tinggal warga negara asing (WNA) pada 2024.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo menangkap WN Filipina, EB, yang tinggal ilegal di Indonesia selama 22 tahun. EB masuk tanpa dokumen dan visa sah.
Ditjen Imigrasi mengirim petugas untuk membenahi jaringan data pada sistem pemeriksaan keimigrasian di Bandara Komodo setelah dikeluhkan turis asing.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo membeberkan kendala saat pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional Komodo yang dikeluhkan turis asal Malaysia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menjelang ASEAN Summit.
Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi dua warga negara asing (WNA) selama tahun 2022.