Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap warga negara (WN) Filipina berinisial EB setelah 22 tahun tinggal di Indonesia secara ilegal. Ia memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau tanpa pemeriksaan Imigrasi.
"EB diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Jumat (20/9/2024).
Mahendra mengatakan EB diamankan di Aimere, Kabupaten Ngada, NTT. EB diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2002. Dia menyusup ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara, tanpa dokumen perjalanan dan visa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EB melanggar ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian," terang Mahendra.
Selama tinggal ilegal di Indonesia, EB memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuka toko kelontong di Aimere. Perempuan berusia 50 tahun itu memiliki suami orang lokal dan satu anak.
"Untuk informasi yang kami dapat yang bersangkutan hanya tinggal menetap di Aimere. Lebih banyak hidup di Aimere layaknya seorang istri dan ibu rumah tangga," ujar Mahendra.
Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah menyerahkan EB kepada Rumah Detensi Imigrasi Kupang pada 11 September 2024. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Mahendra didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimgrasian, Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan.
Mahendra belum bisa memastikan apakah EB akan dideportasi ke negara asalnya. Warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan Keimigrasian bisa tinggal di Rumah Detensi Imigrasi paling lama 10 tahun
"Di Rumah Detensi Imigrasi ini dalam rangka proses pendeportasian. Nantinya akan dilihat kelengkapan dokumen, keadaan kesehatan serta kesiapan dana untuk proses deportasi. Karena pembiayaan dilakukan secara mandiri oleh WNA atau penjamin atau penanggung jawab," jelas Mahendra.
(nor/hsa)