Komisi XIII DPR RI mengusulkan peningkatan status Kantor Imigrasi Labuan Bajo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari kelas II menjadi kelas I. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat kunjungan kerja di Labuan Bajo, Jumat (25/7/2025).
"Kami mendorong untuk peningkatan status itu," kata Andreas.
Legislator asal Dapil NTT 1 yang meliputi Pulau Flores dan Lembata itu menjelaskan usulan peningkatan status tersebut mempertimbangkan tingginya pergerakan warga negara asing (WNA) ke Labuan Bajo. Selain itu, warga yang ke luar negeri melalui Labuan Bajo juga menurutnya tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Labuan Bajo salah satu kantor imigrasi dengan tingkat kedatangan maupun keluar masuk WNA maupun WNI termasuk cukup tinggi," ujar Andreas
"Sehingga memang ada usulan untuk meningkatkan kenaikan status dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari kelas 2 menjadi kelas 1," imbuh politikus PDI Perjuangan tersebut.
Komisi XIII DPR RI membidangi urusan hukum, hak asasi manusia (HAM), lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan keimigrasian. Dalam kunjungan ke Labuan Bajo, Komisi XIII DPR RI membahas sejumlah isu dengan mitra kerjanya di NTT.
Sejumlah kepala kantor imigrasi di NTT juga turut hadir dalam kunjungan kerja DPR RI itu. "Kami mendiskusikan banyak hal, pelanggaran HAM yang terjadi di NTT, tindak pidana perdagangan orang, kemudian efektifitas kantor-kantor imigrasi yang ada di NTT, termasuk Kantor Imigrasi Labuan Bajo," kata Andreas.
(iws/iws)