Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo meraup Rp 7 Miliar dari pelayanan visa hingga izin tinggal warga negara asing (WNA) pada 2024. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu naik signifikan dari yang ditargetkan hanya Rp 1,6 Miliar.
"Berarti melampaui target sebesar 437,5 persen," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra, Senin (13/1/2025).
Jaya menjelaskan PNBP tersebut berasal dari berbagai jenis layanan keimigrasian yang tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pelayanan visa memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan PNBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapatan terbesar berasal dari sektor visa yang mencapai Rp 4,4 miliar. Selain itu, pendapatan dari izin tinggal keimigrasian tercatat sebesar Rp 1,3 miliar, sementara sisanya berasal dari paspor dan layanan keimigrasian lainnya," jelas Jaya.
Jaya menyebut peningkatan signifikan PNBP 2024 sejalan dengan kebijakan pemerintah yang terus mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Ia berharap Kantor Imigrasi Labuan Bajo dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang semakin berkembang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan keimigrasian yang cepat, tepat, dan ramah demi menciptakan pengalaman terbaik bagi wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo," pungkasnya.
(iws/gsp)