detikBali

Modus Pacar Online Marak, Imigrasi Labuan Bajo Perketat Paspor

Terpopuler Koleksi Pilihan

Modus Pacar Online Marak, Imigrasi Labuan Bajo Perketat Paspor


Ambrosius Ardin - detikBali

Ilustrasi TPPO ABK Kapal di Bali
Ilustrasi TPPO. (Foto: Edi Wahyono)
Manggarai Barat -

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mewanti-wanti perempuan yang mengajukan permohonan paspor untuk tujuan bertemu pacar online di luar negeri. Permohonan paspor perempuan yang menjadi istri kedua warga negara asing (WNA) di Indonesia juga menjadi perhatian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus mengatakan pacar online dan istri kedua WNA merupakan modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap terjadi di luar negeri.

"Kita kasih pengertian untuk pacar online agar tidak dilakukan karena kita tidak bisa larang untuk pacar. Biasanya yang bersangkutan mengerti dan tidak jadi (buat) paspor," kata Charles, Minggu (25/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles menyebut sudah ada kejadian perempuan yang bertemu pacar online di luar negeri berujung menjadi korban TPPO. Hal serupa juga terjadi pada perempuan yang dinikahi WNA dan menjadi istri kedua.

ADVERTISEMENT

"WNA itu membawa perempuan itu ke negaranya. Di luar negeri, perempuan itu dijual," ujar Charles.

Ia menegaskan pernikahan dengan status istri kedua juga kerap digunakan sebagai modus TPPO. "Nikah jadi istri kedua itu juga modus TPPO," ujarnya.

Charles menegaskan Kantor Imigrasi akan menolak permohonan paspor apabila terindikasi kuat adanya TPPO. "Kalau TPPO kita tolak," tegasnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada permohonan paspor di Imigrasi Labuan Bajo yang menggunakan dua modus TPPO tersebut.

Sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo tercatat menolak 27 permohonan paspor. Salah satu permohonan ditolak karena pemohon diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri.

"Satu permohonan ditolak karena diduga akan bekerja nonprosedural," kata Charles.

Sebagian besar penolakan lainnya disebabkan pemohon mengajukan paspor baru padahal masih memiliki paspor lama. Jika pemohon sudah pernah memiliki paspor, sistem akan mendeteksi adanya duplikasi. Alasan penolakan lainnya karena tidak melengkapi data pendukung serta adanya kesalahan sistem.




(dpw/dpw)











Hide Ads