
Heboh Warga Bantul Mancing Nemu Aligator
Ikan aligator yang diperoleh pemancing di Sungai Belik, Pandes I, Wonokromo, Pleret, Bantul, itu dimusnahkan menggunakan minyak cengkeh.
Ikan aligator yang diperoleh pemancing di Sungai Belik, Pandes I, Wonokromo, Pleret, Bantul, itu dimusnahkan menggunakan minyak cengkeh.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul menyebut masih ada ikan invasif di Sungai Belik dan Rowo Kali Bayem Ngestiharjo.
Seekor ikan aligator ditangkap warga di Sungai Belik Bantul. Ikan tersebut diambil dan selanjutnya dimusnahkan. Kenapa?
Warga mendapatkan ikan aligator saat memancing di Sungai Belik, Pandes I, Wonokromo, Pleret, Bantul.
7 ekor ikan aligator hasil sitaan dari warga di Situbondo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan karena berdasarkan UU ikan tersebut memang dilarang dipelihara.
Dalam sepekan, ada beberapa berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca setia khususnya warga Jawa Timur. Berikut detailnya.
KKP RI bersama Dispangtan melakukan sidak ke Pasar Splendid yang diketahui masih menjual ikan Aligator gar. Ini hasilnya.
Piyono (61) terpaksa menjalani hukuman 5 bulan penjara. Itu lantaran memelihara ikan aligator gar. Padahal di Malang, pedagang ikan aligator masih banyak.
Pengawasan peredaran dan perdagangan ikan aligator di Kota Malang pihak terkait tak serius. Sebab pedagangnya masih bebas menjual sedangkan pembelinya dibui.
Dispangtan Kota Malang mengaku tak bisa menertibkan pedagang ikan aligator yang dilarang dipelihara. Ini alasannya.