
Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!
Memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal. Jika ketahuan, bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.
Memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal. Jika ketahuan, bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.
Posko pengaduan denda PLN di Blitar ditutup usai sepekan. Ada dua pelanggan yang dibebaskan dari denda.
Perwakilan Ombudsman RI Jatim telah menyoroti denda 'semena-mena' PLN yang diprotes warga Blitar. Ombudusman menganggap PLN 'semena-mena'.
Sejumlah 19 pelanggan PLN mengadukan denda yang harus mereka tanggung atas pelanggaran yang tidak mereka lakukan ke Posko Wisma Moeradi. Begini aduannya.
PLN mengakui ada oknum yang bermain dalam kasus keluarga Joyo Kailan di Blitar hingga berujung denda Rp 2,7 juta dan diputusnya listrik selama 2 bulan.
Wabup Blitar menyampaikan sindiran menohok kepada PLN Jatim yang telah keliru mendenda warganya tapi hanya meminta maaf.
Wabup Blitar menyampaikan sindiran menohok untuk PLN usai warganya geger karena denda. Dia meminta PLN tidak semena-mena.
Wabup Blitar menyiapkan 5 pengacara per hari di Posko Pengaduan Denda PLN untuk melayani warga yang merasa denda PLN tidak sesuai bukti dan fakta yang ada.
Wabup Blitar Rahmat Santoso mempersilakan warga yang kena denda PLN mengadu ke posko yang dia buka. Posko Pengaduan Denda PLN itu dibuka mulai besok.
Keluarga Kakek Joyo Kailan senang sekaligus bingung. Mereka bisa kembali menikmati listrik dan tidak perlu membayar denda geser meteran Rp 2,7 juta ke PLN.