PLN Ngaku Ada Oknum di Balik Kasus Listrik Warga Blitar Diputus 2 Bulan

PLN Ngaku Ada Oknum di Balik Kasus Listrik Warga Blitar Diputus 2 Bulan

Erliana Riady - detikJatim
Selasa, 09 Mei 2023 07:30 WIB
PLN UP3 Kediri akan menelusuri dugaan manipulasi pelanggaran oleh oknum petugas PLN.
Ilustrasi kantor PLN. (Foto: Erliana Riady/File detikJatim)
Blitar -

PLN UP3 Kediri mengakui ada oknum yang meresahkan masyarakat. Seperti halnya yang dialami keluarga Joyo Kailan, warga Blitar yang didenda Rp 2,7 juta atas tuduhan pelanggaran geser meteran saat program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) hingga berujung diputusnya listrik di rumah itu selama 2 bulan.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Kediri yang membawahi sebagian wilayah di Blitar, Leandra Agung menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mencari oknum-oknum yang membuat resah warga. Termasuk yang melakukan penggeseran meteran di rumah Joyo Kailan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok.

"Saya mau mencari oknum yang menggeser meter itu. Kami sangat senang jika warga berani OTT oknum itu dan melaporkannya ke kami," tandas Agung dihubungi detikJatim, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai keluarga Joyo yang sempat memberikan uang Rp 250 ribu kepada oknum yang mengaku petugas PLN dan menggeser meter, Agung menegaskan bahwa PLN tidak pernah menerima uang saat di lapangan. Seluruh transaksi PLN dilakukan nontunai. Jika ada yang menerima uang di lapangan dia pastikan itu bukan petugas PLN.

Untuk itulah Agung mengimbau pelanggan yang kena denda dari P2TL namun bisa membuktikan bahwa tidak melakukan pelanggaran agar tidak lebih dulu menandatangani berita acara lalu mengajukan surat keberatan.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah tanda tangan berita acara, berarti pemilik persil atau rumah menyetujui temuan petugas dan menyatakan sanggup membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Makanya jangan tanda tangan dulu. Bilang ke petugas jika mengajukan keberatan," katanya.

Setelah pengajuan keberatan itu, nanti pelanggan akan diminta mengajukan bukti-bukti kepada Tim Keberatan yang ada di setiap Unit Layanan Pelanggan (ULP) atau langsung ke PLN UP3 Kediri.

"Bagi yang keberatan dan memang punya bukti autentik, monggo, silahkan mengajukan itu kepada Tim Keberatan. Nanti tim akan turun langsung ke lokasi beserta penyidik PNS dari Pemda. Dari pembuktian autentik jika terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka akan kami lakukan evaluasi," jelas Agung.

Seperti diketahui, keluarga Joyo Kailan saat ini sudah bisa kembali menikmati listrik setelah 2 bulan aliran listrik di rumahnya diputus akibat tak bisa bayar denda Rp 2,7 juta. Petugas yang datang menyebut bahwa ternyata keluarga Joyo Kailan tidak melakukan pelanggaran geser meteran listrik seperti yang ditemukan P2TL 3 tahun silam.

Untuk itu, melalui petugas yang datang dan menyambungkan listrik di rumah keluarga Joyo, PLN meminta maaf. Pada momen itu petugas PLN yang datang juga menyebutkan bahwa PLN mengakui keluarga Joyo sudah melakukan penggeseran listrik itu dengan prosedur yang benar yakni menghubungi Call Center resmi PLN.




(dpe/dte)


Hide Ads