Sindiran Menohok Wabup Blitar ke PLN yang Salah Mendenda Warganya

Round-Up

Sindiran Menohok Wabup Blitar ke PLN yang Salah Mendenda Warganya

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 08 Mei 2023 09:42 WIB
Rumah keluarga Joyo Kailan di Blitar yang sudah 2 bulan hidup tanpa listrik karena tak mampu bayar denda PLN.
Rumah Joyo Kailan yang listriknya diputus selama 2 bulan. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Keluarga Kakek Joyo Kailan warga Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar akhirnya bisa kembali menikmati listrik. Sudah 2 bulan listrik di rumah itu diputus karena tak mampu bayar denda PLN Rp2,7 juta.

Setelah Joyo Kailan masif diberitakan media massa, PLN pun bergerak cepat. Sehari setelah sang cucu Kholil menceritakan kondisinya ke media massa, listrik di rumah menyala.

Petugas PLN datang untuk menyambung aliran listrik di rumah itu. Kepada Kholil petugas itu bilang, dari hasil kaji ulang, rumah Joyo Kailan tidak melanggar geser meter tanpa izin seperti yang dituduhkan PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas PLN menyampaikan permintaan maaf. Listrik kembali dinyalakan, dan denda yang sebelumnya harus dibayar tidak perlu dipikirkan karena sudah dihapus.

Alasan dari para petugas PLN itu, keluarga Joyo Kailan telah membayar Rp 250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran di rumah itu 3 tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyoroti kejadian ini. Joyo Kailan adalah 1 dari puluhan warganya yang didenda oleh PLN atas tuduhan sejumlah pelanggaran yang mereka tidak tahu. Ia menganggap ini tak adil.

"Saya melihatnya ini tidak adil, ya. PLN itu perusahaan milik negara yang memberikan layanan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang melanggar harus bayar denda. Tapi kalau PLN yang salah, hanya minta maaf saja," ujar Rahmat kepada detikJatim, Minggu (7/5/2023).

Rahmat khawatir, karena tak hanya rumah keluarga Joyo yang hal yang sama. Setidaknya ada 10 warga lain di bawah layanan ULP Srengat yang protes tentang denda PLN.

Warga Blitar yang protes itu menduga denda PLN yang harus mereka tanggung adalah manipulasi. Rata-rata kasus yang dikenakan adalah geser meteran dan kabel bolong di atas meteran.

Dua kasus ini rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Blitar barat yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu. Informasi yang dihimpun detikJatim, hal serupa dialami warga di daerah lain.

Sebut saja warga di Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon.

Melihat keluhan warganya itulah Rahmat menyindir PLN sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang melayani kebutuhan listrik. Nilai tawar PLN tinggi hingga masyarakat tidak punya pilihan lain.

"Tapi ini kan perusahaan milik negara, yang merupakan representasi kewajiban atau hadirnya negara mencukupi kebutuhan warga negaranya. Ya konsep bisnisnya jangan semena-mena. Komitmen melayani masyarakat ini harus dipegang kuat," tukasnya.

Untuk itu dia mengajak masyarakat yang merasa denda PLN yang harus ditanggung tidak sesuai fakta agar segera mengadu ke Posko Pengaduan Denda PLN di Wisma Moeradi. Dia siapkan 5 pengacara setiap hari untuk memberikan konsultasi ke warga.




(dpe/fat)


Hide Ads