Wabup Blitar Siapkan 5 Pengacara di Posko Pengaduan Denda PLN

Wabup Blitar Siapkan 5 Pengacara di Posko Pengaduan Denda PLN

Erliana Riady - detikJatim
Minggu, 07 Mei 2023 18:03 WIB
Wabup Blitar Rahmat Santoso
Wabup Blitar Rahmat Santoso. (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Wabup Blitar Rahmat Santoso mulai membuka Posko Pengaduan Denda PLN besok, Senin (8/5/2023). Dia menyiapkan 5 advokat setiap hari untuk melayani dan mendampingi warga yang mengadukan denda PLN.

"Saya siapkan 5 lawyer tiap hari yang standby untuk konsultasi dulu. Warga yang kena denda PLN dan menilai tidak sesuai bukti dan fakta, bisa menceritakan kronologinya. Jangan lupa membawa dokumen sebagai pembuktian. Kami harus pelajari tiap kasus dari konsultasi awal itu," ujarnya kepada detikJatim, Minggu (7/5/2023).

Rahmat Santoso telah memenuhi janjinya untuk membuka Posko Pengaduan Denda PLN di Wisma Moeradi Jalan Merdeka no 4 Kota Blitar. Lokasi itu dipilih Rahmat karena menjadi rumah dinas sementara selama dirinya masih menjabat sebagai Wabup Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah terpasang spanduk tertulis jabatan Rahmat Santoso selaku Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI). Dia akan menggandeng beberapa rekan dari IPHI untuk mengadvokasi kasus dugaan manipulasi temuan PLN yang berbuntut denda kepada sejumlah pelanggan di Kabupaten Blitar.

"Saya buka posko pengaduan. Silakan datang langsung ke Rumdin saya di Wisma Moeradi. Nantinya akan saya bantu lewat LBH IPHI kalau memang dibawa ke ranah hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, warga Blitar menduga ada manipulasi temuan pelanggaran hingga memprotes ke PLN ULP Srengat. Rata-rata ada 2 pelanggaran yang dikenakan kepada warga, yakni geser meteran dan kabel bolong di atas KWH meter. Dua kasus ini rupanya tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Udanawu.

Dari informasi yang dihimpun cukup banyak warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro, Warga Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan dan warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar yang dikenai denda oleh PLN.

Dengan membuka Posko Pengaduan Denda PLN ini, Rahmat berharap dirinya bisa memberikan edukasi hak-hak pelanggan. Selain itu, tim IPHI akan memberikan bantuan hukum jika alat bukti yang diberikan warga yang terkena denda memang ada indikasi manipulasi temuan.

"Dari alat bukti yang dibawa warga nanti, kami akan tentukan mau dibawa kemana. Apakah akan lapor polisi atau class action kepada PLN sebagai perusahaan negara yang memonopoli penyediaan tenaga listrik," pungkasnya.




(dpe/fat)


Hide Ads