
Masa Penahanan Habis, Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan ke Luar Tahanan
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan.
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan.
Kabar pengunduran diri Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita datang dari Dirut PSM Makassar Sadikin Aksa. Batas waktu penggantian Lukit disebut hanya 30 hari.
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sudah mengundurkan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka insiden Tragedi Kanjuruhan. Dalam 30 hari sudah ada penggantinya.
Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita diperiksa di Polda Jatim terkait Kanjuruhan. Ia sempat ditanya hubungannya dengan PSSI dan stakeholder lain.
Usai menjalani pemeriksaan tambahan selama hampir 12 jam di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hardian Lukita tak ditahan polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih Dirut PT LIB Hardian Lukita akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Dia tidak ditahan.
Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Lukita merupakan salah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, berjanji akan bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang pasca-laga Arema FC versus Persebaya.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (12/9/2022). Lukita diperiksa dengan status tersangka.
Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Ini tanggapan Menpora.