Dirut PT LIB Tak Ditahan Usai Diperiksa Lebih dari 11 Jam di Polda Jatim

Dirut PT LIB Tak Ditahan Usai Diperiksa Lebih dari 11 Jam di Polda Jatim

Deni Prastyo - detikJatim
Rabu, 12 Okt 2022 23:13 WIB
Penasihat Hukum Dirut PT LIB di Polda Jatim
Penasihat Hukum Dirut PT LIB di Polda Jatim. (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjurahan. Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam ia tidak ditahan oleh polisi.

Pantauan detikJatim Dirut PT LIB Akhmad Hardian Lukita tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim mulai pukul 10.05 WIB. Ia baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 21. 55 WIB.

"Hari ini kami sudah mendatangi panggilan dari Polda Jawa Timur terkait perkara Tragedi Kanjuruhan. Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ujar Mustofa Abidin, Penasihat Hukum Dirut PT LIB kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa menjelaskan pihaknya juga masih belum melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik terkait keterangan yang disampaikan oleh Akmad Hardian Lukita.

"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," ujar Mustofa.

ADVERTISEMENT

Mustofa menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik gabungan terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain," katanya.

Sedangkan terkait pemanggilan pemeriksaan kembali terhadap Dirut PT LIB dan penahanan Mustofa mengaku masih belum tahu. Itu merupakan kewenangan penyidik.

"Belum tahu karena masih belum selesai. Pemeriksaan perlu pendalaman dan kami siap sewaktu waktu dipanggil," ungkap Mustofa Abidin.

Dalam pemeriksaan tadi, Mustofa menyebutkan bahwa kliennya sudah menjawab pertanyaan penyidik terkait rekomendasi waktu pertandingan Arema FC dengan Persebaya.

"Semuanya sudah dilakukan, sudah ada permohonan keberatan, PT LIB juga sudah menjawab dan rekomendasi sudah dikeluarkan oleh pihak kepolisian, keamanan. Sudah kami sampaikan dalam pemeriksaan," lanjut Mustofa.

Disinggung tentang penolakan permintaan dari pihak keamanan ke PT LIB untuk mengubah waktu laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Mustofa menyampaikan hal itu juga masuk dalam materi penyidikan.

"Masih pendalaman materi dalam penyidikan. Belum bisa disampaikan dan masuk materi penyidikan. Nanti akan berkembang lagi," kata Mustofa.

Tentang adanya saling lempar tanggung jawab dengan pihak broadcaster soal jam pertandingan laga Arema lawan Persebaya, Mustofa menyebutkan bahwa hal itu sudah ditentukan sejak awal.

"Persoalan jam tayang itu memang sudah ditentukan sejak awal. Semua berjalan sesuai apa yang dijadwalkan. Tidak bisa serta merta berubah. Harus ada persetujuan," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads