Direktur Utama (Dirut) PSM Makassar Sadikin Aksa mengungkap kabar pengunduran diri Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Pengunduran diri itu disebut diajukan Lukita usai ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sadikin mengatakan bahwa pengunduran diri Lukita sebagai Dirut PT LIB mesti segera diberi respons. Dia menyebut batas penentuan pengganti Lukita hanya 30 hari.
"Sudah minta pengunduran diri Dirut (PT LIB) itu, secara anggaran dasar perusahaan Liga Indonesia, 30 hari harus ada penggantinya," kata Sadikin Aksa kepada detikSulsel, Selasa (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Sadikin mengaku tidak mengetahui pasti kapan tepatnya Lukita mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sadikin menyampaikan dalam waktu dekat diharapkan segera dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memilih penggantinya sekaligus memastikan kelanjutan kompetisi Liga 1.
"Kita nggak tahu tanggal berapa dia (Akhmad Hadian) mengundurkan diri. Yang saya dengar tanggal 15 kemarin (Oktober), tapi saya nggak tahu lah (pastinya)," jelasnya.
PT LIB Tegaskan Lukita Masih Dirut
Media and Public Relation Manager PT LIB Hanif Marjuni mengatakan sampai saat ini Dirut PT LIB masih dijabat oleh Akhmad Hadian Lukita. Dia menyebut sejauh belum ada informasi tentang pengunduran diri Lukita.
"Setahu saya (Akhmad Hadian Lukita) belum mundur tuh. Tapi gak tahu juga pastinya," ujarnya saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (26/10).
Kendati begitu, Hanif mengatakan PT LIB akan menuelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk keberlangsungan kompetisi Liga 1. RUPS-LB itu juga untuk membahas pengunduran diri Lukita sebagai dirut.
"Pada RUPS akan disampaikan. Pak (Akhmad Hadian) Lukita (saat ini) masih Dirut (LIB) nanti keputusannya di RUPS bersama klub. Itu nanti jadi keputusan bersama," katanya.
Simak pernyataan Exco PSSI di halaman selanjutnya.
Pernyataan Exco PSSI
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh sebelumnya mengatakan meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Dirut LIB. Ini berlaku sampai ada putusan inkrah.
Dia menyebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.
Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham. Saham LIB dimiliki PSSI (1 persen) dan para klub (99 persen).
"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007)," kata Ahmad Riyadh di Jakarta dilansir dari detikNews, Selasa (18/10).