Bos PSM Ungkap Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Mau Mengundurkan Diri

Bos PSM Ungkap Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Mau Mengundurkan Diri

Alfiandis - detikSulsel
Rabu, 26 Okt 2022 12:11 WIB
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dipanggil TGIPF. Begini ekspresi pria yang telah berstatus tersangka tragedi Kanjuruhan.
Ekspresi Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Dipanggil Mahfud. Foto: A.Prasetia/detikcom
Makassar -

Direktur Utama (Dirut) PSM Makassar Sadikin Aksa mengungkap Akhmad Hadian Lukita mau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB). Akhmad Lukita disebut sudah mengajukan pengunduran diri pascaditetapkan sebagai tersangka insiden Tragedi Kanjuruhan.

"Sudah minta pengunduran diri Dirut (PT LIB) itu, secara anggaran dasar perusahaan Liga Indonesia, 30 hari harus ada penggantinya," kata Direktur Utama PSM Makassar, Sadikin Aksa kepada detikSulsel, Selasa (26/10/2022).

Sadikin mengaku, tidak tahu pasti kapan tepatnya Akhmad Hadian Lukita mundur dari jabatannya. Namun dalam waktu dekat diharapkan segera dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa (RUPS-LB) untuk memilih penggantinya sekaligus memastikan kelanjutan kompetisi Liga 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak tau tanggal berapa dia (Akhmad Hadian) mengundurkan diri. Yang saya dengar tanggal 15 kemarin (Oktober), tapi saya nggak tau lah (pastinya)," jelasnya.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh sebelumnya mengatakan meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Dirut LIB. Ini berlaku sampai ada putusan inkrah.

ADVERTISEMENT

Menurut Ketua Asprov PSSI Jawa Timur (Jatim) tersebut, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.

Pertama, Akhmad Hadian menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham. Saham LIB dimiliki PSSI (1 persen) dan para klub (99 persen).

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007)," kata Ahmad Riyadh di Jakarta dilansir dari detikNews, Selasa (18/10).




(ata/tau)

Hide Ads