
Aksi Jalan Kaki Ambon Fanda Penuhi Nazar Usai Bebas dari Bui
1 Aremania bernama Ambon melakukan nazar usai bebas usai 9 bulan ditahan kasus perusak kantor Arema FC. Apa itu nazarnya?
1 Aremania bernama Ambon melakukan nazar usai bebas usai 9 bulan ditahan kasus perusak kantor Arema FC. Apa itu nazarnya?
Ambon Fanda, salah satu dari 7 Aremania terpidana perusak kantor Arema FC bebas dari bui hari ini. Ambon pun memenuhi nazarnya pulang jalan kaki.
Tujuh Aremania pelaku perusakan kantor Arema FC akhirnya bebas. Ini setelah mereka menjalani masa hukuman penjara selama 9 bulan sesuai vonis dari pengadilan.
Polisi menetapkan satu tersangka lagi kasus demo ricuh di kantor Arema FC. Tersangka berpotensi terus bertambah karena polisi masih terus mendalami.
Tujuh tersangka demo ricuh di kantor Arema FC dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.
Tujuh tersangka demo rusuh terancam 6-7 tahun bui. Sedangkan sidang tragedi Kanjuruhan berproses. Berapa tahun bui yang ancam para tersangka tragedi Kanjuruhan?
Ratusan Aremania kembali datang ke kantor Arema FC. Kali ini mereka mengecam aksi perusakan dan penganiayaan saat demonstrasi akhir pekan lalu.
Polres Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas demo rusuh di Kantor Arema FC yang terjadi akhir pekan lalu. Ini peran para tersangka…
Demo ricuh di kantor Arema FC pada Minggu (29/1) diduga disusupi anarko. Dugaan ini muncul saat polisi menyita bendera anarko sebagai barang bukti.
Polisi mengungkapkan demo ricuh di kantor Arema FC telah direncanakan. Para tersangka bahkan telah berbagai tugas untuk memuluskan rencananya.