Penuhi Nazar Bebas, Ambon Fanda Pulang Jalan Kaki ke Splendid Kota Malang

Penuhi Nazar Bebas, Ambon Fanda Pulang Jalan Kaki ke Splendid Kota Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 27 Okt 2023 19:35 WIB
kantor arema fc disegel
Aremania demo di kantor Arema FC pasca-Tragedi Kanjuruhan (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang - Sebanyak 7 Aremania terpidana kasus perusak kantor Arema FC bebas usai menjalani massa penahanan selama 9 bulan. Mereka dibebaskan dari Lapas Klas I Malang pada Jumat (27/10) dini hari.

Para terpidana yang telah dibebaskan masing-masing Ambon Fanda, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia.

Setelah bebas, mereka dipulangkan ke rumah masing-masing dengan pengawalan dari petugas kepolisian. Namun, khusus untuk Ambon Fanda tidak langsung pulang karena ia menjalankan nazarnya.

Kuasa Hukum Ambon, Adhy Dharmawan mengatakan klienya memiliki nazar ketika sudah bebas dari tahanan akan berjalan kaki menuju warung miliknya di kawasan pasar bunga dan hewan atau yang biasa dikenal dengan splendid.

"Jadi nazarnya dia mau jalan kaki ke warungnya di Splendid dan tidak boleh sekalipun menoleh ke belakang. Itu sesuai perintah guru spiritualnya Mas Ambon," ujar Adhy kepada detikJatim.

Ia menambahkan karena ingin menjalankan nazarnya, ambon sempat meminta menghindari massa simpatisan yang akan menjemputnya. Sebab, dikhawatirkan nazar jadi terganggu.

"Memang permintaan Mas Ambon sendiri agar menghindari massa untuk menjalankan nazar. Ketika Mas Ambon pesan ke saya, kemudian saya sampaikan pada petugas bahwa Mas Ambon mau menghindari massa," ungkapnya.

"Nazarnya pun berhasil dijalankan. Ketika diantar polisi, kemudian diturunkan di depan Polresta Malang Kota kemudian jalan kaki ke Splendid. Kalau 6 lainnya itu langsung diantar pulang ke rumah masing-masing," sambungnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan, 7 narapidana perusak kantor Arema FC itu telah dibebaskan hari ini. Sedangkan satu sisanya yakni Fery Dampit masih ditahan.

"Masih ada 1 orang yang belum dibebaskan. Karena waktu penahannya belakangan, jadi masih menjalani masa hukuman di sini. Kalau soal waktunya masih dicek perhitungannya kapan bebas," ungkapnya.


(abq/iwd)


Hide Ads