7 Aremania Perusak Kantor Arema FC saat Demo Tragedi Kanjuruhan Bebas

7 Aremania Perusak Kantor Arema FC saat Demo Tragedi Kanjuruhan Bebas

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 27 Okt 2023 18:06 WIB
kantor arema fc dirusak aremania
Kantor Arema FC dirusak Aremania saat demo Tragedi Kanjuruhan (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Tujuh Aremania narapidana pelaku perusakan kantor Arema FC akhirnya bisa menghirup udara bebas, Jumat (27/10). Ini setelah mereka menjalani masa hukuman penjara selama 9 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan berdasarkan hasil penghitungan 7 narapidana telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan. Tepat hari ini masa hukuman mereka pun telah selesai.

"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan)," ujar Akbar saat dihubungi detikJatim pada Jumat (27/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pembebasan dilakukan sekitar pukul 2.00 WIB untuk mengantisipasi gerakan rekan-rekan mereka yang ingin menjemput di lapas. Sebab, jika tidak maka dikhawatirkan akan menganggu lalu lintas.

"Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolresta dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar," terang Akbar.

ADVERTISEMENT

Dalam pemulangan 7 narapidana tersebut juga dilakukan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian untuk memastikan 7 orang ini bisa kembali dengan aman dan selamat ke rumah masing-masing.

Narapidana yang telah bebas meliputi Ambon Fanda, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia. Sedangkan 1 narapidana dalam kasus serupa yakni Fery Dampit masih menjalani penahanan.

"Masih ada 1 orang yang belum dibebaskan. Karena waktu penahannya belakangan, jadi masih menjalani masa hukuman di sini. Kita masih cek perhitungannya untuk kapan bebas," tandasnya.

Seperti diberitakan, puluhan Aremania menggelar demo di depan kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Massa awalnya berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Veteran, Kota Malang.

Dengan menggunakan pakaian hitam-hitam mereka kemudian bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.26 WIB sambil berjalan kaki. Dalam perjalanannya itu, mereka juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk kecaman terhadap Arema FC.

Di depan kantor Arema FC, massa melakukan orasi dengan menuntut permintaan maaf manajemen Arema FC dan meminta mereka untuk bertanggungjawab karena persepakbolaan terhenti dan tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan. Namun aksi itu berakhir ricuh. Kantor sekaligus store Arema FC kemudian jadi sasaran amuk massa suporter tersebut. Akibatnya, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku. Tujuh diantaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.




(abq/iwd)


Hide Ads