Bertambah Satu, Tersangka Demo Ricuh di Kantor Arema FC Jadi 8 Orang

Bertambah Satu, Tersangka Demo Ricuh di Kantor Arema FC Jadi 8 Orang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 10 Feb 2023 17:11 WIB
Mapolresta Malang
Mapolresta Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polresta Malang kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus demo ricuh di Kantor Arema FC akhir Januari 2023 lalu. Dengan demikian, total telah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, benar ada penambahan tersangka baru dan sudah kami amankan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Bayu mengungkapkan tersangka baru tersebut bernama Andika Bagus Setiawan (29) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang perusakan barang atau penganiayaan mengakibatkan luka," ungkapnya.

Tersangka ditangkap di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang, beberapa waktu yang lalu. Bayu menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah karena kasus masih terus didalami.

ADVERTISEMENT

"Kami terus mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada potensi penambahan tersangka," sebutnya.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pascademo rusuh di Kantor Arema FC akhir pekan lalu. Ketujuh ditetapkan sebagai tersangka sesuai peran masing-masing.

Barang bukti yang diamankan bendera hitam dengan tongkat besi warna biru, pecahan kaca, 41 buah batu yang dilempar ke kantor Arema FC, 13 buah bom asap yang telah digunakan dan tiga buah flare, kaleng cat semprot, tujuh kantong plastik berisi cat hitam, sarung tangan dengan noda darah, serta sejumlah barang lainnya.




(abq/dte)


Hide Ads