
Ahmad Susanto Jalani Sidang Kasus Korupsi KONI Makassar Rp 5,8 M Hari Ini
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto dan empat terdakwa akan saling bersaksi.
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI Rp 5,8 miliar. Ahmad Susanto dan empat terdakwa akan saling bersaksi.
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar berlanjut. Jaksa hadirkan dua saksi, termasuk eks Kepala Dispora dan mantan Sekda.
Kasus dugaan korupsi KONI Makassar memasuki tahap putusan sela untuk Ahmad Susanto. Jaksa minta hakim tolak eksepsi terdakwa yang dianggap tidak beralasan.
Jaksa menolak eksepsi Ahmad Susanto dalam kasus korupsi KONI Makassar, menegaskan dakwaan telah sesuai hukum. Sidang dilanjutkan pada 30 April.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI, termasuk 2 orang dari event organizer.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi KONI. Total kini ada 5 tersangka terkait penyimpangan dana hibah KONI 2022-2023.
Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto jadi tersangka korupsi dana hibah Pemkot Makassar. Tersangka diduga memakai uang hasil manipulasi SiLPA untuk pribadi.
Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah. Simak perjalanan kasusnya di sini.
Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Rp 5 miliar. Ahmad Susanto dan 2 pengurus lainnya diduga memanipulasi data SiLPA.
Kejari Makassar menetapkan Ketua KONI Ahmad Susanto dan dua pengurus sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemkot. Mereka ditahan selama 20 hari.