
23 Miliar Batang Rokok Ilegal Disita Sejak Januari-Agustus 2025
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 500 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 750 juta. Operasi dilakukan di 3 lokasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5.973.164 batang rokok ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 5.973.164 batang rokok ilegal senilai Rp 8,25 M. Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 4,44 M.
Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan tiga penyelundupan rokok ilegal. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,1 miliar.
Sebanyak 1,4 juta batang rokok disita dalam operasi gabungan Satpol PP Surabaya-Bea Cukai. Peredaran rokok yang diduga ilegal itu berhasil digagalkan.
Bea Cukai Sidoarjo menggerebek tempat produksi cairan vape atau hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal. Cairan vape yang diamankan senilai Rp 500 Juta.
KPPBC TMP B Sidoarjo atau Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang-barang ilegal yang kena cukai. Mulai dari rokok hingga miras.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 7.679.460 batang rokok ilegal. Nilai dari rokok ilegal itu sebesar Rp 7,5 miliar.
Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 6.904.476 batang rokok dan 42,9 liter minuman beralkohol ilegal. Total barang yang dimusnahkan senilai Rp 5,9 miliar.