Bukan ke Pabriknya, Petugas di Surabaya Malah Razia Penjual Rokok Ilegal

Bukan ke Pabriknya, Petugas di Surabaya Malah Razia Penjual Rokok Ilegal

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 16 Sep 2025 13:35 WIB
Petugas dari Bea Cukai Surabaya dan Satpol PP Surabaya merazia pedagang rokok ilegal di Surabaya Selatan
Petugas dari Bea Cukai Surabaya dan Satpol PP Surabaya merazia pedagang rokok ilegal di Surabaya Selatan (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo menyita sebanyak 9.500 batang rokok ilegal. Bukan dari pabriknya atau produsennya, tapi rokok ilegal itu disita dari toko dan pedagang asongan yang berada di kawasan Surabaya Selatan.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan razia yang digelar untuk menekan rokok ilegal. Sebab selama ini rokok ilegal dianggap merugikan penerimaan negara.

"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang ditemukan dijual oleh pedagang asongan," kata Zaini, Selasa (16/8/2025).

Pihaknya melakukan pengawasan dan operasi di tiga lokasi di wilayah Surabaya Selatan. Dua lokasi merupakan toko kelontong, untuk temuannya nihil. Sedangkan satu lokasi menemukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai Sidoarjo mensosialisasikan para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun tidak.

"Kami juga sosialisasi untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal ini. Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai. Selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Operasi bersama ini akan terus digelar secara berkala sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemkot Surabaya memberantas peredaran rokok ilegal.

"Selain dukungan dari perangkat daerah, kami juga berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads