Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menyita 1,4 juta batang rokok dalam operasi gabungan. Operasi ini merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.
"Kami lakukan operasi gabungan bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III, Bea Cukai yang mana untuk titik lokasinya di area masuk dari jembatan Suramadu menuju ke Surabaya," ujar Kepala Satpol PP M Fikser, Selasa (1/10/2024).
Fikser menjelaskan pihaknya bersama tim gabungan melakukan operasi berbeda. Kali ini melakukan pemberhentian mobil yang melintas dari area jembatan Suramadu menuju ke Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang berbeda dari sebelumnya, karena biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong maupun penjual rokok eceran. Kali ini pihak kepolisian dan satlantas membantu menyetop mobil pribadi maupun mobil muat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemeriksaan muatan," jelasnya.
Dirinya berkomitmen bersama Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Surabaya. Caranya rutin sosialisasi, giat operasi kepada penjual rokok, toko kelontong serta pasar.
![]() |
"Kami akan terus bersinergi, dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihak kepolisian serta jajaran samping untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga tidak ada lagi ruang gerak bagi para pengedar rokok ilegal tersebut," ujar Fikser.
Sementara Fungsional Ahli Pertama Bea Cuka Sidoarjo Yayan Bachtiar mengatakan dalam operasi tersebut petugas gabungan berhasil menyita 1.475.000 batang rokok ilegal. Jika ditaksir nilai rokok ilegal itu mencapai Rp 2.035.500.000 dan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp 1.100.350.000.
"Pada giat ini kami temukan barang bukti rokok illegal dari 3 mobil, 2 di antaranya mobil muat, yang satu mobil pribadi. Dari temuan itu kami langsung amankan para pengemudi, barang bukti beserta mobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk tindak lanjut penyidikan," urainya.
Yayan menegaskan rokok yang diamankan diindikasi rokok ilegal. Karena rokok-rokok itu tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak memiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan.
"Selain merugikan penerimaan negara, penyebaran rokok ilegal ini juga dapat berpengaruh buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut kami tidak bisa melakukan pengecekan kadar kandungan yang ada di dalam cukai," katanya.
(dpe/iwd)