Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal yang kasusnya ditindak selama Juni hingga September 2024. Pemusnahan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Mojokerto, dengan menggunakan metode pembakaran untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Sebanyak 5.973.164 batang rokok ilegal dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,25 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 4,43 miliar. Pembakaran dilakukan dengan protokol ketat dan ramah lingkungan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap kualitas udara.
Menurut Rudy Hery Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, pemusnahan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai," kata Rudy melalui rilisnya, Jumat (13/12/2025).
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini umumnya ditemukan dengan berbagai modus pelanggaran, seperti menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, beberapa barang ditemukan tanpa pita cukai sama sekali.
Rudy juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal, serta mendukung pembangunan negara melalui penerimaan cukai yang sah.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal guna menciptakan perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Ke depannya, kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa barang ilegal tidak lagi mengganggu pasar dan merugikan negara," tandas Rudy.
(abq/iwd)