
Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak 2,4%? Ternyata Sudah dari 30 Tahun Lalu
Kegiatan bangun rumah sendiri juga akan dikenakan pajak sebesar 2,4% pada 2025 mendatang. Begini rincian aturan pengenaan pajak tersebut.
Kegiatan bangun rumah sendiri juga akan dikenakan pajak sebesar 2,4% pada 2025 mendatang. Begini rincian aturan pengenaan pajak tersebut.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pajak 2,4% hanya berlaku untuk rumah di atas 200 m2.
Pemerintah akan membebankan pajak 2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Ternyata renovasi rumah juga akan dikenakan pajak serupa.
Tahun depan diprediksi pajak pertambahan nilai (PPN) naik. Jika PPN naik, kemungkinan pajak bangun rumah sendiri juga ikut naik. Begini kata pengamat.
Bangun rumah merupakan salah satu cara untuk memiliki hunian. Namun, bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Segini besarannya.
Saat kamu siap memiliki rumah sendiri kamu pasti berpikir lebih baik bangun rumah atau membeli rumah. Begini untung dan ruginya.
Dilansir dari situs Intiland, Senin (21/8/2023), berikut ini hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika ingin membangun rumah.
Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan, ada beberapa langkah yang perlu disiapkan untuk membangun rumah sendiri.
Sebelum memutuskan pilih yang mana, ada baiknya untuk mencari tahu apa saja kekurangan dan kelebihan beli rumah jadi dan bangun rumah sendiri