Nggak Semua Kena! Rumah di Bawah 200 Meter Bebas Pajak Bangun Sendiri 2,4%

Nggak Semua Kena! Rumah di Bawah 200 Meter Bebas Pajak Bangun Sendiri 2,4%

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 17 Sep 2024 12:45 WIB
Uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah kini dikantongi warga Klaten yang terdampak proyek Tol Yogya-Solo. Uang itu pun digunakan untuk bangun rumah baru.
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Achmad Syauqi/Detikcom
Jakarta -

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menanggapi kabar mengenai pembebanan pajak bagi masyarakat yang akan bangun rumah sendiri. Ia mengungkapkan tidak semua rumah akan dibebankan pajak 2,4%, melainkan hanya rumah yang memiliki luas lebih dari 200 meter persegi.

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," kata Prastowo dalam cuitan di akun X-nya @prastow, dikutip Selasa (17/9/2024).

Tujuan pengenaan pajak ini, kata Prastowo, agar semua proses pembangunan rumah baik yang dibantu oleh kontraktor maupun yang dilakukan sendiri mendapat tanggung jawab yang sama untuk membayar pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pd level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, selain memiliki luas 200 m2, ada beberapa kriteria lain untuk rumah yang dikenakan pajak.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 2 Ayat (4) disebutkan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

2. Tempat tinggal diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;

3. Luas bangunan paling sedikit 200 m2;

4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara sekaligus dalam waktu 2 tahun;

5. Kegiatan membangun sendiri secara bertahap yang jarak pengerjaannya tidak lebih dari 2 tahun.

Selama kelima kriteria PMK tersebut tidak terjadi pada pengerjaan rumah, maka kamu tidak akan dikenakan pajak kegiatan bangun rumah sendiri.

Namun, perlu diperhatikan apabila kamu membangun rumah secara bertahap lebih dari 2 tahun dengan luas lebih dari 200 m2, bisa saja dikenakan pajak.

Sebagai contoh, kamu hendak membangun sendiri sebuah ruko seluas 230 m2. Pembangunan ruko tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

1. bulan Januari 2022 seluas 120 m2; dan

2. bulan Januari 2025, 3 tahun setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 110 m2.

Maka pembangunan rumah seperti ini termasuk pembangunan satu kesatuan kegiatan yang dalam hukum, aturan pembayaran pajaknya menjadi seperti ini:

1. kegiatan membangun pada bulan Januari 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200 m2 dan saat terutang atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan; dan

2. kegiatan membangun pada bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200 m2 sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads