Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Segini Tarifnya

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Segini Tarifnya

abr - detikProperti
Jumat, 13 Sep 2024 17:00 WIB
Builders working on wooden construction site, modern wooden house.
Ilustrasi bangun rumah Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Pemerintah tengah menggenjot penerimaan pajak dari sektor properti, salah satunya adalah dengan menetapkan pajak untuk pembangunan rumah sendiri. Segini besarannya

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang sudah berlaku sejak April 2022.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mengikuti aturan tersebut, maka tarif pajak membangun rumah sendiri pada saat ini adalah 2,2%. Angka itu berasal dari hasil perkalian 20% dengan besaran PPN yang berlaku saat ini yaitu 11%.

Bagaimana dengan tahun depan?

ADVERTISEMENT

Mulai 2025 besaran PPN secara umum naik dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%. Hal itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada Pasal 7 HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Jika ada kenaikan PPN, maka besaran PPN bangun rumah sendiri juga akan meningkat.

Jika besaran PPN tahun depan 12%, maka tarif pajak bangun rumah sendiri naik menjadi 2,4%. Hal itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12%.

Namun, jika tidak ada kenaikan PPN maka tarif pajak untuk bangun rumah sendiri sebesar 2,2%.

Sebagai informasi, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) telah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku pada 1 Januari 1995. Tarif yang disesuaikan hanya tarif PPN dari 10% menjadi 11%, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads